SAH! Presiden Jokowi Izinkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

- 20 Januari 2023, 16:39 WIB
Presiden Indonesia Jokowi resmi beri keterangan terkait revisi UU Desa tentang masa jabatan kepala desa atau Kades melalui laporan Budiman Sudjatmiko.
Presiden Indonesia Jokowi resmi beri keterangan terkait revisi UU Desa tentang masa jabatan kepala desa atau Kades melalui laporan Budiman Sudjatmiko. /Instagram/@jokowi

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan respon mengenai tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepada Desa (Kades).

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News, belum lama ini, protes atas Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ramai diprotes oleh Kades.

Pasal tersebut sendiri menyebut bahwa masa jabatan Kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: iOS 16.3 Direncanakan Rilis Minggu Depan, Apa Saja Perbaikan yang Dilakukan?

Ditambah, petahana Kades dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Salah satu Kades yang dimintai keterangan, Kades Poja, Kecamatan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyatakan bahwa para Kades menuntut adanya revisi UU Desa terkait dengan perpanjangan masa jabatan.

Robi Darwis menilai bahwa masa jabatan enam tahun yang selama ini diberlakukan membuat persaingan politik di desa semakin terasa.

Baca Juga: Mundur dari Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern: Saya Manusia, Politikus Adalah Manusia

"Memang enam tahun ini sangat kurang. Ketika enam tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika enam tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," terangnya seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman yang sama.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x