Jokowi hingga Kapolri Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda

- 25 Januari 2023, 11:34 WIB
Tragedi Kanjuruhan dengan tergugat dari Presiden Indonesia hingga Kapolri dan PSSI harusnya melangsungkan sidang perdata pada 24 Januari 2023.
Tragedi Kanjuruhan dengan tergugat dari Presiden Indonesia hingga Kapolri dan PSSI harusnya melangsungkan sidang perdata pada 24 Januari 2023. /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO

2. Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari

3. Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang

4. Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

5. Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang

6. Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

7. Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga: Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Iwan Fals: Kalau Memang Bener Berarti Salah Panglima dan Kapolri Juga Dong?

Kemudian Judi mengatakan bahwa sidang akan ditunda selama tiga minggu hingga 14 Februari 2023 mendatang.

Ia juga membenarkan adanya sejumlah pihak-pihak tergugat yang tidak hadir salah satunya adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Proses mediasi akan menjadi pilihan terakhir, jika pihak-pihak tersebut tidak datang pada sidang ketiga nanti. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x