Segini Honor PPS Pemilu 2024 untuk Masa Kerja 15 Bulan

- 26 Januari 2023, 14:09 WIB
Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang bertugas di tingkat desa/kelurahan di Pemilu 2024 mendatang rupanya mendapat honor yang cukup lumayan.
Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang bertugas di tingkat desa/kelurahan di Pemilu 2024 mendatang rupanya mendapat honor yang cukup lumayan. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membentuk Badan Ad Hoc.

Badan Ad Hoc sendiri merupakan nama lain dari anggota dan sekretariat panitia yang terlibat dengan Pemilu untuk memilih anggota dewan dan presiden tahun 2024 mendatang.

Mereka terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Disebut Tidak Transparan, FHCI Beri Klarifikasi

Memiliki masa kerja yang berbeda, honor atau gaji yang diberikan kepada masing-massing badan Ad Hoc Pemilu 2024 juga berbeda.

Pemilu sendiri merupakan sebuah pesta politik Indonesia yang berlangsung empat tahunan sekali.

Gegap Pemilihan Umum telah dimulai di Indonesia kurang lebih sejak pertengahan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Eksploitasi Perempuan Andrew Tate, Tristan Tate: Tidak Ada Bukti yang Memberatkan Saya

Nama-nama calon partai politik hingga pengundian nomor urut Parpol di Pemilu mendatang telah dilakukan jelang akhir tahun 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Info Pemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x