KABAR WONOSOBO - Komisi Pemilihan Umum resmi membuka pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) hari ini, Kamis 26 Januari 2023.
Informasi mengenai waktu pendaftaran, syarat dan cara pendaftaran bisa dibaca di artikel ini.
Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Ketentuan tentang Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Melansir dari situs resmi KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan mulai hari ini, Kamis 26 Januari 2023 sampai dengan Sabtu, 28 Januari 2023.
Baca Juga: KPU Wonosobo Lantik 795 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024
Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun