KABAR WONOSOBO - Komisi Pemilihan Umum resmi membuka pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) mulai hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
Apa saja tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024? Dan berapa gaji yang akan diterima nantinya? Simak selengkapnya di artikel ini.
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara dan Waktu Pendaftaran di Sini
Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Ketentuan tentang Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dengan tugas utama melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: KPU Wonosobo Lantik 795 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024
Tugas Pantarlih Pemilu 2024