4 Fakta Kasus Tukang Becak Berhasil Kelabui Teller Bank dan Gasak Uang Rp 320 Juta

- 26 Januari 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi tukang becak yang berhasil menggasak uang dari Teller Bank BCA di Surabaya
Ilustrasi tukang becak yang berhasil menggasak uang dari Teller Bank BCA di Surabaya /mohamed_hassan/Pixabay

Atas kejahatan yang dilakukannya, baik Thoha maupun Setu dijerat KUHP Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersekutu. ***

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x