Atas kejahatan yang dilakukannya, baik Thoha maupun Setu dijerat KUHP Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersekutu. ***
Atas kejahatan yang dilakukannya, baik Thoha maupun Setu dijerat KUHP Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersekutu. ***
Editor: Agung Setio Nugroho
Sumber: Pikiran Rakyat