KABAR WONOSOBO - Tahun 2023 ini Polri akan segera memberlakukan penggolongan tiga jenis SIM C yakni SIM C, C1, dan CII.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.
Alhasil para pemilik motor gede alias moge harus mengganti kepemilikan SIM C mereka sesuai golongan kapasitas mesin motornya.
Baca Juga: Cara Mengunci Sesi Incognito Mode Google Chrome
Penggolongan baru SIM C telah sesuai kebijakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut adalah penggolongan SIM sesuai kapasitas motor:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Baca Juga: Lagu Jennie BLACKPINK Ini Lama Direkam Tapi Tak Kunjung Dirilis YG Entertainment
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.