KABAR WONOSOBO - Kasus penipuan ibadah umrah terjadi lagi, di Bogor kasus penipuan merugikan 106 orang calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp1,8 milliar.
Polresta Bogor Kota Jawa Barat kemudian menangkap dan menahan terduga pelaku berinisial CV.
Dilansir dari Antara, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan terungkapnya kasus berawal dari laporan salah satu korban yaitu ES yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: Jelang Satu Abad, NU Tegaskan Tak Akan Berpihak Dalam Politik
Jumlah tersebut adalah akumulasi untuk 10 orang keluarganya yang hendak berangkat umrah namun gagal.
"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Kombes Bismo dalam ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis 2 Februari 2022.
Berdasarkan laporan ES, kemudian kepolisian kemudian mendalami dan mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan CV selaku terduga pelaku.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Pantarlih Bisa Dilihat di Mana? Berikut Cara Mengeceknya
Dari hasil pemeriksaan, bahwa ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan.