KABAR WONOSOBO – Perludem atau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai bahwa para eks narapidana yang maju sebagai calon peserta pemilu sebenarnya sama saja dengan menentang UUD 45.
Pasalnya, mereka menjelaskan bahwa, salah satu syarat bagi calon peserta pemilu adalah ia tidak pernah dipenjara atau memiliki catatan kriminal.
Sebagai kuasa hukum dari Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan di pasal 182 huruf g.
Baca Juga: Segini Honor PPS Pemilu 2024 untuk Masa Kerja 15 Bulan
"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 182 huruf g UU Pemilu. Dikutip oleh Kabar Wonosobo dari laman Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Info Tugas dan Kewajibannya di Sini
Fadli juga menjelaskan di hadapan majelis terkait empat basis argumentasi perkara yang diajukan.
Pertama adalah tentang masifnya politik uang. Ia mengatakan bahwa masyarakat di Indonesia sepakat dan berkomitmen dalam pelaksanaan pemilu secara demokratis.