KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menyorot adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan terkait penundaan Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik di mana Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Sejumlah pihak telah mengungkapkan ketidaksetujuan dengan vonis yang dilakukan PN Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang memberikan putusan penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pertamina Sebut akan Bertanggung Jawab Pada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menyatakan mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 6 Maret 2023, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.
Presiden Jokowi kembali menegaskan komitmen pemerintah agar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar. Salah satunya penyiapan anggaran untuk Pemilu.
Baca Juga: Punya Sejumlah Catatan, Stadion Piala Dunia U-20 2023 Indonesia Dapat Dicoret FIFA
"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tuturnya.