KABAR WONOSOBO - Belakangan ini aksi phising atau penipuan secara digital dengan mengirimkan pesan berbentuk APK kembali marak. Sebelumnya, salah satu kasus penipuan lewat media sosial sempat ramai, yaitu kasus phising dengan menggunakan kartu undangan.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara, modus penipuan baru kembali muncul di media sosial. Tepatnya, melalui APK surat E Tilang yang dikirim ke WhatsApp.
Baca Juga: Hasil Survei Jelang Ramadan 2023, E-Commerce Mana yang Jadi No.1 Pilihan Pengguna?
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan pesan yang dikirkm melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Jenis phising tersebut pertama kali ditulis oleh mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie melalui akun Twitter resminya @alvinlie21, modus baru ini sekarang menggunakan aplikasi WhatsApp yang mengaku sebagai kepolisian yang mengirim surat E Tilang.
Namun, file atau data yang dikirim bukan dalam bentuk Microsoft Word atau PDF melainkan dalam bentuk APK.
"Setelah modus undangan dan kurir kurang efektif, sekarang penjahat yg mau membajak HP kita pakai kemasan Pemberitahuan Pelanggaran LaLin/TiLang," cuit akun @alvinlie21 seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo pada Sabtu, 18 Maret 2023.