Baca Juga: FINAL ALL ENGLAND 2023: Hasil The Daddies vs FajRi, Sportmanship yang Mengharukan!
"Jangan dibuka kalau ada file APK. Itu aplikasi utk menyadap HP utk menguras semua saldo yg terkoneksi dgn HP kita," imbuhnya.
Melalui foto contoh penipuan yang diunggah, terlihat pengirim yang mengaku sebagai polisi tersebut menginformasikan bahwa penerima melakukan pelanggaran dan diminta untuk membuka aplikasi yang sudah dikirim.
Setelah membuka aplikasi mereka kemudian diminta untuk mengurus di kantor polisi. Atas maraknya kasus tersebut, kepolisian mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik tersebut.
"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir dari Antara.
Trunoyudho menambahkan kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik atau E Tilang melalui pesan WhatsApp
Lebih lanjut, mekanisme pengiriman surat E Tilang sendiri hanya dikirim langsung ke alamat bersangkutan melalui pos.
Awalnya perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas. Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.