Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub

- 29 Maret 2023, 20:31 WIB
Berikut syarat pendaftaran dan cara daftar mudik gratis kapal laut untuk Lebaran  2023 ini dari Kemenhub.
Berikut syarat pendaftaran dan cara daftar mudik gratis kapal laut untuk Lebaran  2023 ini dari Kemenhub. /Tangkapan layar mudikgratis.dephub.go.id/

5. Verifikasi calon peserta arus mudik mulai 23 Maret hingga 7 April 2023 setiap pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.

6. Verifikasi peserta arus mudik dilakukan di Terminal penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan Lobby Gedung Cipta, Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka No 8, Jakarta Pusat.

7. Bagi peserta yang selanjutnya akan melaksanakan arus balik, dapat mulai dilakukan pada 25 Maret sampai dengan 15 April 2023 setiap pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Verifikasi ini hanya dilakukan untuk arus balik yang berdomisili di Semarang.

Adapun jadwal keberangkatan dari program mudik dengan kapal laut hanya melayani dua hari jadwal keberangkatan, yaitu pada 15 April 2023 dan 17 April 2023. Sementara untuk arus balik mudik sendiri akan dilaksanakan pada 26 April 2023 dan 28 April 2023.

 Baca Juga: SNBT 2023: 5 Jurusan atau Prodi Soshum Paling Ketat di Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda

Adapun mengenai cara daftar, pemudik dapat mengunjungi laman mudikgratis.dephub.go.id dengan mengikuti alur yang tertera pada laman milik Kementerian Perhubungan tersebut.

Dimulai dengan memilih program mudik kapal laut, selanjutnya peserta akan diarahkan ke formulir yang akan tampil.

Dimulai dengan memilih moda transportasi, kemudian memilih titik awal keberangkatan, jumlah penumpang yang akan didaftarkan, tanggal keberangkatan, dan tanggal kembali. Tanggal kembali disini dimaksudkan dengan arus balik yang dipilih.

Setelah selesai mengisi formulir tersebut, maka kemudian akan diarahkan untuk mengisi data diri peserta serta kelengkapan dari surat-surat kendaraan Sepeda Motor yang akan diangkut ke dalam kapal laut.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x