Jawab Pertanyaan THR Kapan Turun, Kominfo: Maksimal Cair H-7 sebelum Lebaran

- 29 Maret 2023, 20:57 WIB
Kemnaker jawab kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun 2023 ini cair atau turun.
Kemnaker jawab kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun 2023 ini cair atau turun. /Kabar Wonosobo/Fariqoh/

KABAR WONOSOBO - Memasuki bulan Ramadhan, tentunya Lebaran akan semakin dekat. Lebaran sendiri merupakan momen yang akan segera dirayakan oleh umat Islam tidak hanya di Indonesia, namun seluruh dunia.

Bagi masyarakat Indonesia sendiri, Lebaran menjadi momen yang sangat ditunggu untuk berkumpul bersama dengan keluarga. Tidak ketinggalan bagi karyawan atau pekerja swasta maupun non swasta yang beragama Islam. Momen Lebaran menjadi salah satu waktu yang ditunggu, salah satunya karena akan ada dana tambahan di luar gaji yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR).

 Baca Juga: Arus Mudik Segera Datang, Kemenhub Siap Antisipasi Lonjakan Angkutan Laut

THR menjadi sebuah tradisi yang melekat bagi setiap perusahaan untuk membantu mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan pekerja untuk menyambut Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor m/2/HK.04.00/II/2023 terkait HR Keagamaan bagi pekerja di dalam perusahaan, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diterima karyawan dan dibayarkan perusahaan pada setiap hari keagamaan

Namun, waktu yang berbeda-beda pada setiap perusahaan terkait cairnya THR menjadi sesuatu yang ditunggu bagi sebagian karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan THR maksimal dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil oleh setiap perusahaan.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x