Baca Juga: Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziah seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Kemnaker.
Selain itu, besaran dari THR yang akan diterima oleh setiap karyawan atau buruh akan berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dari setiap karyawan. Adapun terkait besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai tentunya berbeda-beda sesuai dengan masa kerja yang telah dilakukan.
Dengan ketentuan apabila mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pegawai atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara untuk karyawan yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun maka THR yang diterima sesuai proporsi perhitungan dengan lamanya masa kerja.
Namun, acuan ketentuan diatas tidak semua perusahaan memberlakukannya. Terdapat beberapa perusahaan yang memberikan THR diatas maupun dibawah acuan tersebut. Semua tergantung perjanjian kerja yang dilakukan pihak perusahaan dengan karyawan terkait.
Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***