Kapan THR Turun? Berapa Besarannya? Simak Ketentuan THR 2023

- 31 Maret 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi - Penerimaan THR.
Ilustrasi - Penerimaan THR. /Pexels/Ahsanjaya

KABAR WONOSOBO - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menjalankan hari raya keagamaan.

Dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Kominfo, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Pada 27 Maret 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SANKSI MENANTI! Ini yang Akan Didapat Perusahaan Jika Tak Cairkan THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja atau buruh. THR diberikan secara tunai paling lambat H-7 sebelum hari raya.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” katanya

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara, ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jawab Pertanyaan THR Kapan Turun, Kominfo: Maksimal Cair H-7 sebelum Lebaran

1. THR keagamaan dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x