Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan THR Kapan Turun, Kominfo: Maksimal Cair H-7 sebelum Lebaran
Dalam keterangannya, komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, 50 persen tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.***