Satgas TPPU Mulai Usut Kaus Transaksi Janggal Rp349 T Kemenkeu

- 7 Mei 2023, 10:16 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/

KABAR WONOSOBO - Kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai diusut oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk oleh Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Dilansir Kabar Wonosobo dari PMJ News, Sugeng Purnomo selaku Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, mengatakan bahwa terdapat sejumlah perkara yang diprioritaskan untuk diselesaikan. Salah satunya yaitu transaksi Rp189 triliun yang sebelumnya telah dibahas bersama dengan DPR.

“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan public. Itu satu,” ujar Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: Video Viral Pengemudi Mobil Plat Polri Aniaya Driver Taksi Online

Menurut Sugeng, Satgas TPPU tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok kerja. Tim akan melakukan pengusutan terhadap 300 laporan hasil analisis (LHA) janggal di Kemenkeu yang sempat dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi satgas ini ada kelompok kerja satu dan dua. Kelompok kerja satu ini nanti evaluasi dan supervise terhadap 200 LHA, LHP, dan informasi yang diterima jajaran Kemenkeu. Jadi itu kelompok kerja 1,” tulisnya.

“Kelompok kerja dua itu akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap 100 LHA dan LHP yang dikirimkan kepada pihak lain, dalam hal ini ada kejaksaan, kepolisisan. Termasuk kita akan koordinasi dengan teman-teman yang ada di KPK,” tutur Sugeng.

Baca Juga: Tewas di Lokasi, Pelaku Penembakan Kantor MUI Disebut Punya Riwayat Jantung dan Asma

Sugeng menjelaskan lebih lanjut bahwa Satgas TPPU nantinya akan memilah kasus lain yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023 ini. penuntasan kasus yang diprioritaskan nantinya akan merujuk pada dua indikator.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x