Buntut Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang, Sopir Truk Terancam Hukuman Penjara dan Denda

- 18 Juli 2023, 23:51 WIB
Evakuasi truk trailer yang tertabrak KA Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023)
Evakuasi truk trailer yang tertabrak KA Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) /ANTARA/IC Senjaya

Sopir Truk Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa peraturan terkait perlintasan kereta api telah jelas dan seharusnya dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat demi keamanan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni Martinus.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api, dan c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kecelakaan Maut KA Brantas dan Truk Terjadi di Perlintasan Kereta Api Madukoro Semarang

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.

Korban dan Kerugian

Menurut KAI, akibat kecelakaan tersebut lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui. 

Baca Juga: Kecelakaan Maut Jamaah Umrah Tewaskan 20 Orang, Puluhan Lainnya Terluka

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x