Daftar Wakil Presiden Indonesia dan Usianya Saat Pertama Menjabat, Yang Paling Muda 43 Tahun

- 16 Oktober 2023, 11:58 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerangkan, bila pemimpin mewajidkan sesuatu perbuatan yang wajib, maka kewajiban tersebut jadi sangat kuat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerangkan, bila pemimpin mewajidkan sesuatu perbuatan yang wajib, maka kewajiban tersebut jadi sangat kuat. /Instagram.com/@kyai_marufamin

Baca Juga: Selamat! Tomohon Dinobatkan sebagai Kota Toleransi Terbaik di Indonesia oleh Wakil Presiden

Sejumlah perkara yang dibacakan putusannya sudah ada sejak beberaa waktu lalu baik oleh perseorangan maupun partai. Gugatan itu salahsatunya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Perkara lainnya dengan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Pihaknya memohon usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Wonosobo Terima Dana Insentif Fiskal 13 M Dari Wapres Karena Dinilai Sukses Turunkan Angka Stunting

Ada juga perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.Pihaknya memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) yakni Almas Tsaqibbirru Re A. Pihaknya memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, untuk di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Ada lagi, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Untuk perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A yang memohon agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Di waktu yang sama, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah