Ini Alasan Sebenarnya Almas Tsaqibbirru Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Benarkah Hanya Menguji Ilmu

- 18 Oktober 2023, 00:49 WIB
Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta menang gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta menang gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). /Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan terkait gugatan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, nama Almas Tsaqibbirru mencuat.

Ternyata, penggugat tersebut, Almas Tsaqibbirru adalah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, yang secara gamblang telah mengungkapkan alasan menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada media pada 17 Oktober 2023.

Ketika ditanya hal itu, Almas dengan mantap menyebut tujuannya menggugat untuk memberikan jalan alternatif bagi generasi muda yang memiliki kapasitas menjadi pemimpin.

Selain alasan itu, ternyata Almas Tsaqibbirru yang dirumorkan dekat dengan beberapa pihak menyebut ingin menguji ilmu yang didapatkan selama kuliah serta berharap agar politik di Indonesia lebih dinamis ke depannya.

Baca Juga: Daftar Wakil Presiden Indonesia dan Usianya Saat Pertama Menjabat, Yang Paling Muda 43 Tahun

Sebelumnya, gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan Almas telah dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi. Menyoal hal itu, secara tegas Almas mengaku gugatan tersebut untuk menguji ilmu yang didapatkannya Saat kuliah di fakultas hukum Universitas Surakarta.

Sosok Almas Tsaqibbirru sebagai mahasiswa sarjana Strata 1 lulusan Universitas Surakarta dan menempuh Program Studi Ilmu Hukum itu telah melayangkan gugatannya ke MK dan berhasil dikabulkan.

Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan uji materil untuk  pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, gugatan itu dilakukan untuk menguji ilmunya yang dipelajari di kampus dan dikatakannya tidak ada kaitannya dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Almas juga tidak mengaitkan gugatan itu terhadap sosok-sosok yang mungkin akan maju menjadi capres dan cawapres tapi masih terhalang usia.

Baca Juga: Inilah Isi Buku Biografi Hitam Putih Ganjar yang Berisi 15 Bab, Rekam 10 Tahun Jadi Gubernur Jateng

"Untuk Sekali lagi ini sebagai uji ilmu saya yang telah saya dapat dalam perkuliahan," jelasnya.

Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi selama dua hari terakhir mendapat banyak respon dari netizen setelah mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Di media sosial, netizen banyak menyuarakan asumsi mereka bahwa putusan itu akan menguntungkan beberapa sosok seperti para kandidat cawapres yang berusia di bawah 40 tahun.***

 

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x