Proses Pendaftaran Gibran Cawapres Berpotensi Sengketa, Belum Ada Revisi Aturan PKPU Tentang Batas Usia?

- 28 Oktober 2023, 10:48 WIB
Pidato Gibran Rakabuming Raka usai deklarasi cawapres Prabowo dan mendaftar ke KPU.
Pidato Gibran Rakabuming Raka usai deklarasi cawapres Prabowo dan mendaftar ke KPU. /Youtube

KABAR WONOSOBO - Setelah resmi diangkat sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo, hingga mendaftar secara resmi ke KPU, rupanya Gibran Rakabuming Raka bisa saja tersangkut beberapa hal.

Bahkan disebut beberapa pakar bahwa proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden pendamping Prabowo Subianto berpotensi untuk menimbulkan sengketa.

Hal itu mengingat karena KPU belum merevisi peraturan KPU atau PKPU sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait dengan batas usia Calon Presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Ini Alasan Sebenarnya Almas Tsaqibbirru Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Benarkah Hanya Menguji Ilmu

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut pada komisi II DPR RI dan pada Pemerintah.

 

Hal itu juga merupakan buntut putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana merevisi peraturan KPU atau PKPU tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

PKPU yang akan diubah ini menyangkut pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.

Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat KPU dinilai tetap harus menindaklanjutinya lewat revisi PKPU terakhir KPU telah mengirim surat ke DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti rencana revisi PKPU.

Baca Juga: Prabowo dan Gibran Akan Daftar Capres-Cawapres Rabu 25 Oktober Dipastikan Koalisi Indonesia Maju

Terkait dengan PKPU yang syarat ataupun batas usia caesawapres juga sebelumnya telah dikomentari ketua KPU mengingat terkait dengan cawapres Prabowo Gibran Rakabuming Raka  yang sudah mendaftar di KPU.

Sebelumnya KPU hanya menyurati pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut yang masih dipertanyakan terkait kekuatan hukum dan kejelasan acuannya.

Hal itu pun membuat banyak penilaian bahwa pendaftaran Gibran sebagai bacaWapres pendamping Prabowo Subianto berpotensi menjadi objek sengketa. ***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah