5 Bukti Ini Buat Firli Kena Bui Buntut Kasus Gratifikasi Eks Mentan

- 23 November 2023, 14:09 WIB
Bukti Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) jadi tersangka korupsi gratifikasi eks-Mentan.
Bukti Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) jadi tersangka korupsi gratifikasi eks-Mentan. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Pertama, dokumen penukaran valuta asing (valas) sepanjang Februari 2021-September 2023 berjumlah Rp7,4 miliar. Firli Bahuri menggunakan valas dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).

Kedua, sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledehan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang berisi disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 yang tertanggal 28 April 2021.

Ketiga, pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Yasin Limpo saat pertemuan di GOR Tangki bersama FB pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: 4 Desa Wonosobo Ikuti Bimtek dari KPK, Upaya Wujudkan Desa Anti Korupsi

Keempat, 1 eksternal hard disk (SSD) berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, ditambah ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri sepanjang 2019-2022.

Kelima, 21 unit HP dari para sakti, 17 akun email, 4 unit flash dist, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, 1 buah dompet lady americana USA berwarna coklat berisi 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral cake traveloka.

Demikian daftar barang bukti yang beratkan kasus gratifikasi Firli Bahuri, Ketua KPK periode 2019-2023 yang miliki laporan harga sebesar kurang lebih Rp23 miliar tersebut.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: PMJ News elhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah