KABAR WONOSOBO - Sanksi terhadap Persib Bandung akhirnya diumumkan oleh Komisi Disiplin (Komdis PSSI).
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus kerusuhan hingga meninggalnya Bobotoh saat pertandingan Persib melawan Persebaya di Piala Presiden 2022 Jumat 17 Juni 2022 lalu.
Sanksi dari Komdis PSSI terhadap Persib itu dituangkan dalam surat pernyataan dengan nomor 09/PP/SK/PANDIS/VI/2022.
Selain penjelasan soal sanksi, surat tersebut juga berisi hasil investigasi PSSI terhadap penyelenggaraan pertandingan Persib vs Persebaya di Piala Presiden 2022.
Dalam surat itu, Komdis PSSI menilai panitia pelaksana (panpel) gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya.
Panpel gagal untuk menciptakan ketertiban dan keamanan sebelum hingga selama pertandingan berlangsung.
Karena keteledoran tersebut, Komdis PSSI memberikan sanksi bahwa Persib dilarang bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan Api selama Piala Presiden 2022 berlangsung.
Komdis PSSI juga menyatakan seluruh pertandingan Persib di Piala Presiden 2022 juga dilarang dihadiri oleh penonton.
Sanksi yang dijatuhkan pada panpel pertandingan Persib adalah denda senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Persib Bandung Datangkan Daisuke Sato Perkuat Liga 1
Denda tersebut dijatuhkan atas kelalaian yang menyebabkan dua orang bobotoh meninggal dunia.
Sementara itu, Persib juga mendapatkan dua sanksi lain sesuai surat nomor 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022.
Sanksi tersebut diberikan pada Persib dikarenakan pihaknya tidak bisa bertanggung jawab terhadap tingkah laku suporter.
Baca Juga: PIALA PRESIDEN 2022: PSSI Bongkar Poin Penting Terkait Tewasnya Bobotoh di Laga Persib vs Persebaya
Sanksi kedua terbit karena adanya ulah suporter yang menyorotkan laser ke kiper Persebaya.
Untuk persoalan laser, merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib didenda sebesar Rp5 juta.
Lalu terakhir, Persib juga didenda sebesar Rp40 juta karena ada penonton yang melakukan penyalaan flare dan smoke bomb di tribun utara dan barat laut ketika pertandingan berlangsung.
Baca Juga: PIALA PRESIDEN 2022: Persib Ambil Cuti Sejenak Pasca Lawan Bhayangkara FC, Ini Alasannya
Denda tersebut tertera pada surat peringatan pendisiplinan PSSI nomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022.
Lewat surat-surat tersebut, PSSI menyebutkan jika pihak yang dikenai sanksi tidak dapat mengajukan banding, yang berarti keputusan bersifat mutlak.
Bahkan jika hal tersebut terjadi kembali Komdis PSSI tak segan-segan memberikan hukuman yang lebih berat.***