KABAR WONOSOBO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen atau naik Rp13.956 dibanding tahun sebelumnya.
Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Selain itu, penetapan UMP ini disertai aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Mengkaji Formula UMP Ganda 2022 di Jawa Tengah
Melalui SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik sebesar Rp1.812.935.
Sebelumnya pada 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.798.979.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tulis dalam SK tersebut.
Baca Juga: Meski Tuntutan Dicabut, Greenpeace Indonesia Nyatakan Siap Adu Data Deforestasi dengan Pemerintah
Dalam keputusan itu, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Penetapan UMP ini memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
Aturan UMP terbaru, akan berlaku pada 1 Januari 2022.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Sebut Jawa Tengah Siaga Bencana Hingga April 2022
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Selamat! Tomohon Dinobatkan sebagai Kota Toleransi Terbaik di Indonesia oleh Wakil Presiden
Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.***