Diduga Bermasalah, Kejiwaan Siswa Pembakar Sekolah di Temanggung akan Dievaluasi

2 Juli 2023, 15:03 WIB
Polres Temanggung menggelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa. /ANTARA/Heru Suyitno/

KABAR WONOSOBO - Kasus pembakaran sebuah sekolah menengah pertama di Temanggung oleh seorang siswa di sekolah tersebut terus didalami oleh kepolisian, usai menangkap pelakunya kepolisian akan segera mengecek kejiwaan pelaku.

Kepolisian Resor Temanggung yang menangani kasus ini akan mendalami kejiwaan tersangka dengan berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah.

"Kami akan mendatangkan psikolog dari Polda Jateng untuk mendalami status kejiwaan yang bersangkutan," jelas Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi sebagaimana dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Sabtu, 1 Juli 2023.

Baca Juga: Pertamina Sebut akan Bertanggung Jawab Pada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kapolres temanggung menuturkan berdasar hasil pemeriksaan pelaku yang masih berusia 13 tahun tersebut mengakui tindakannya membakar sekolah tempatnya belajar tersebut didasari karena merasa sakit hati sering dibully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya.

"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

Sebelumnya seorang siswa berinisial R (13) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya yaitu SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa, 27 Juni 2023 dini hari.

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Delapan Titik Pengungsian, Kunjungan Wapres Maruf Amin

Pelaku diamankan oleh Polres Temanggung setelah dilakukan pemeriksaan berdasar barang bukti di lokasi serta rekaman CCTV.

Diketahui dia membakar sekolahnya dengan menggunakan sejenis bom molotov yang diraciknya sendiri kemudian dibakar dan dilemparkan ke dalam ruang sekolah.

Kapolres Temanggung menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan tersangka, yakni menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, kemudian menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar, upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Suplai 20 Persen Kebutuhan BBM Harian Indonesia, Distribusi BBM Terpengaruh Kebakaran?

"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," katanya.

Setelah berhasil melakukan uji coba, dia membuat tiga buah rangkaian yang sama, satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya, karena ruang ini tidak tertutup dan di dalamnya berisi barang-barang dari kayu dan kardus. Hasil karya tersebut habis terbakar.

Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh. Kemudian dia jalan lagi ke green house tetapi juga tidak terbakar habis. kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Jakarta Kebakaran Hebat, 13 Nyawa Dilaporkan Melayang

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Rujukan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Belasan Orang Meninggal

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.

Namun, katanya berdasarkan peradilan anak juga karena yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi dititipkan ke orang tuanya dan diminta wajib lapor.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler