Vaksinasi Tahap Pertama Optimis Turunkan Kasus Positif, Temanggung Lanjut Mendata Ibu Menyusui dan Lansia

- 27 Februari 2021, 10:47 WIB
 Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Khabib Mualim.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Khabib Mualim. /Media Center Temanggung

Caption : Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Khabib Mualim./ mediacenter.temanggungkab.go.id

Vaksinasi Tahap Pertama Diharap Turunkan Kasus Positif, Pemkab Temanggung Lanjut Pendataan Ibu Menyusui dan Lansia

KABAR WONOSOBO - Terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.01/368/2021 ditanggapi cepat oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung. Saat ini Pemkab Temanggung sudai mulai melakukan pendataan warga masyarakat untuk menerima vaksin Covid-19.

Seperti dikutip KabarWonosobo.com dari laman Media Center Temanggung, bahwa upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari SE yang berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda. Pendataan itu kemudian menyasar ibu menyusui dan lansia dengan usia di atas 60 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Temanggung, Khabib Mualim pada Kamis, 25 Februari 2021. Dalam keteranganya Khabib menjelaskan bahwa kategori ibu menyusui dan lansia sudah bisa menerima vaksin meskipun baru sampai wilayah ibu kota provinsi saja.

Baca Juga: Longsor Jalan Dieng Tidak Ada Korban Jiwa, Jalur Wonosobo-Dieng Segera Bisa Dilalui

Baca Juga: Kursi JPT Tak Lagi Kosong, Bupati Temanggung Lantik 3 JPT Pratama dan 4 Pejabat Fungsional

Dalam SE terbaru juga disebutkan bahwa kategori yang diperbolehkan untuk melakukan program vaksinasi yaitu para penyintas dan menyasar kepada masyarakat yang memiliki riwayat komorbid meskipun dengan beberapa ketentuan khusus.

Beberapa ketentuan khusus itu diantaranya calon penerima vaksin dengan riwayat komorbid darah tinggi memiliki tensi tidak lebih dari 180/110 mmHg. Selain itu apabila riwayat komorbid masih dalam kategori dapat dikendalikan, calon penerima vaksin diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Media Center Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x