Kapolda Jateng Tegaskan Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Sawah Ilegal

- 9 Januari 2022, 22:29 WIB
Kapolda Jateng akan tindak tegas pemasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah.
Kapolda Jateng akan tindak tegas pemasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah. /Instagram Humas Polda Jateng

KABAR WONOSOBO - Setidaknya 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik di sawah.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan cara membasmi tikus di persawahan dengan menggunakan jebakan beraliran listrik merupakan cara ilegal.

"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis 'All of Us Are Dead' Drama Horor Terbaru yang Segera Tayang di Netflix

Kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Kapolda juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.

Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.

Baca Juga: Simak Fakta Webtoon BTS '7Fates CHAKHO' Nama Karakter, Emoji, Tanggal Rilis

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x