Pupuk Indonesia Percepat Pendistribusian Pupuk ZA Di Temanggung

- 28 Mei 2022, 18:37 WIB
Pupuk Indonesia telah melakukan pendistribusian pupuk ZA ke Kabupaten Temanggung sebanyak 371 ton pada 25 dan 26 Mei 2022
Pupuk Indonesia telah melakukan pendistribusian pupuk ZA ke Kabupaten Temanggung sebanyak 371 ton pada 25 dan 26 Mei 2022 /Kabar Wonosobo


KABAR WONOSOBO - PT Pupuk Indonesia (Persero) mempercepat pendistribusian pupuk subsidi jenis ZA di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Komitmen percepatan ini ditujukan agar petani khususnya petani tembakau dapat menjalankan kegiatan pertaniannya. Hal ini diungkapkan oleh SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto.

“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk mempercepat proses pendistribusian pupuk jenis ZA demi memenuhi kebutuhan pupuknya,” kata Agus.

Agus mencatat, Pupuk Indonesia telah melakukan pendistribusian pupuk ZA ke Kabupaten Temanggung sebanyak 371 ton yang dilaksanakan selama dua tahap, yakni 251 ton pada tanggal 25 Mei dan sebanyak 120 ton pada tanggal 26 Mei 2022.

Adapun, dikatakan Agus bahwa total alokasi pupuk ZA untuk Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2022 sebanyak 27.572 ton, alokasi sampai Mei tahun ini sebesar 6.313 ton dengan realisasi penjualan mencapai 5.579 ton atau sudah 90% dari alokasi Mei 2022.

Baca Juga: Tapanuli Selatan Belajar Pertanian di Wonosobo dan Temanggung, Lihat Cara Kerja Food Estate

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa proses pendistribusian pupuk di Kabupaten Temanggung akan dilakukan oleh tujuh (7) distributor di bawah PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan PT Petrokimia Gresik. “Para petani juga nantinya bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis ZA ini di 67 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di Kabupaten Temanggung,” katanya.

Meski demikian, Agus mengimbau kepada seluruh petani di Kabupaten Temanggung untuk tetap memenuhi kekurangan kebutuhan pupuknya dengan pupuk komersil atau non subsidi.

Pasalnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya diinput pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

Baca Juga: Wonosobo dan Temanggung Berkolaborasi di Maraton Konservasi 9 Gunung dan Basecamp Se Kedu Utara

“Oleh karena itu, Pupuk Indonesia mengupayakan pemenuhan pupuk sesuai alokasi yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk subsidi ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Dengan kata lain, Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi daerah setempat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x