Ketersediaan Pupuk Bersubsidi dan Non-Subsidi di Temanggung Aman, Dipantau Langsung Pupuk Indonesia

- 21 September 2022, 11:36 WIB
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto Saat meninjau Gudang Pupuk Indonesia di Temanggung 20 September 2022
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto Saat meninjau Gudang Pupuk Indonesia di Temanggung 20 September 2022 /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - PT Pupuk Indonesia (Persero) menunjukkan komitmennya dalam menyediakan pupuk bersubsidi bagi petani sesuai alokasi dari pemerintah. Meskipun angka Subsidi yang disediakan pemerintah masih menunjukkan gap yang cukup tinggi namun terus diawasi dalam penyalurannya hingga ke petani.

Hal itu mengingat adanya aturan baru tentang 9 Komoditas yang bisa mendapat pupuk Bersubsidi dari sebelumnya 70 komoditas. Tembakau tidak masuk dalam 9 Komoditas itu. Atas perubahan aturan itu, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk non-subsidi bagi petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah, yang tidak lagi bisa menggunakan pupuk bersubsidi.

Hal itu dijelaskan SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto, bahwa pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 5 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 9 September 2022.

Kepmentan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Percepat Pendistribusian Pupuk ZA Di Temanggung

“Terdapat perubahan dalam ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dalam Permentan No. 10 tahun 2022 yang terbit pada 8 Juli 2022. Dimana dari lima jenis pupuk bersubsidi, kini hanya tinggal pupuk Urea dan NPK,” jelas Agus saat memberi keterangan pers di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa 20 September 2022.

Selain perubahan jenis pupuk bersubsidi, Agus menyebut bahwa dari sebelumnya terdapat 70 komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi, kini hanya 9 komoditas pertanian saja.

Kesembilan komoditas pertanian tersebut adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Kesembilan tanaman itu dinilai komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.

Pada proses penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN melaksanakannya sesuai alokasi dari pemerintah. Begitu juga dengan stok, Perseroan senantiasa menyediakannya sesuai ketentuan dalam Permendag No. 15 Tahun 2013, yaitu minimal mencukupi untuk alokasi dua minggu kedepan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x