Cabuli Santriwati Pesantren, Mas Bechi Dituntut Penjara 16 Tahun

- 10 Oktober 2022, 23:09 WIB
Mas Bechi, terdakwa pencabulan anak di Jombang.
Mas Bechi, terdakwa pencabulan anak di Jombang. /Zona Surabaya Raya/PRMN

KABAR WONOSOBO - Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi yang merupakan anak kyai sekaligus pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang dituntut 16 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Mas Bechi bersalah dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.

Tuntutan terhadap Mas Bechi tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Ditunjuk Gantikan Anies Baswedan, Pj Gubernur DKI Jakarta

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," ujar Mia kepada wartawan seusai persidangan di PN Surabaya, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews pada Senin 10 Oktober 2022.

Dia menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa. Tuntutan didakwakan kepada Mas Bechi merupakan hukuman maksimal.

Baca Juga: Taehyung V BTS Tebar Pesona, Bikin Hati Penggemar Berdebar

"Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," terangnya.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pendim 0707/Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x