KABAR WONOSOBO - Polres Banjarnegara telah menetapkan pelaku tabrak lari dari Siswa SMAN 1 Bawang, Banjarnegara sebagai tersangka.
Pelaku, PH, adalah pria berusia 33 tahun yang merupakan Warga Desa Lebak Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
PH ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan Bawang Banjarnegara meninggal dunia.
Baca Juga: Viral Video Mobil Patwal Hiraukan Korban Tabrak Lari Dikritik Pedas Netizen
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu, 4 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Gemuruh Kecamatan Bawang Banjarnegara.
"Korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, yakni TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023).
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada truk yang dikemudikan oleh PH sedang mendahului truk di depannya.