Kabupaten Semarang adalah perpanjangan dari ibukota Provinsi Jawa Tengah, sehingga kabupaten ini mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi dan industri
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang per tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.480.988.
Menurut BPS Indonesia tahun 2022, Kabupaten Semarang menjadi kabupaten dengan persentase penduduk miskin terkecil kedua di Jawa Tengah, yaitu sebesar 7,27 persen.
Baca Juga: Jelang PPDB 2023-2024, Ini Profil 4 SMK Terakreditasi A di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah
1. Kabupaten Jepara
Kabupaten Jepara dikenal karena seni ukir kayu jatinya yang indah, RA Kartini dan wisata Kepulauan Karimunjawa yang menawan.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara per tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.272.626.
Menurut BPS Indonesia tahun 2022, Kabupaten Jepara menjadi kabupaten dengan persentase penduduk miskin terkecil di Jawa Tengah, yaitu sebesar 6,88 persen.***