Peringkat 6 Kotamadya di Jawa Tengah dari UMK Terendah Hingga UMK Tertinggi, Idaman Para Pencari Kerja

- 1 April 2023, 12:08 WIB
Ilustrasi Kota Semarang, salah satu kotamadya di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi
Ilustrasi Kota Semarang, salah satu kotamadya di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi /pexels/rizknas-14498176

KABAR WONOSOBO - Artikel berikut berisi daftar peringkat kotamadya dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari terendah hingga tertinggi di Jawa Tengah yang didapatkan dari rilis Gubernur Jawa Tengah pada akhir tahun 2022.

Jawa Tengah saat ini menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia yaitu berada di kisaran Rp1,95 juta.

Harga barang yang cenderung murah dan akses mendapatkan pekerjaan dan komoditas membuat warga Jawa Tengah tak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Peringkat 6 Kotamadya di Jawa Tengah dari Termiskin hingga Terkaya, Tempat Tinggal Para Old Money

Penghitungan upah minimum tahun 2023 sendiri didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja.

Kedua indikator tersebut dipandang dapat mewakili dari kedua unsur baik pekerja maupun pengusaha, sehingga dari kedua unsur tersebut ditarik titik temu yang kemudian ditetapkan sebagai upah minimum.

Di Jawa Tengah, seluruh kabupaten dan kotanya telah memiliki UMK yang lebih tinggi dibandingkan dengan UMPnya.

Baca Juga: Daftar 5 Kabupaten Terkaya di Jawa Tengah, Adakah Kabupaten Tempat Tinggalmu?

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x