5000 Petani Kabupaten Magelang Manfaatkan Diskon Pupuk hingga 40 Persen untuk 2 Jenis Pupuk Nonsubsidi

- 8 Januari 2024, 21:04 WIB
Pembukaan program Gebyar Diskon Pupuk Nonsubsidi di Gudang Pupuk Penyangga (GPP) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin 8 Januari 2024.
Pembukaan program Gebyar Diskon Pupuk Nonsubsidi di Gudang Pupuk Penyangga (GPP) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin 8 Januari 2024. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

Baca Juga: Pupuk Indonesia Bekerjasama dengan Bank Mandiri DUbai untuk Pembiayaan Hijau

Hingga tanggal 31 Desember 2023 ketersediaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi tercatat sebesar 1.744.302 ton atau setara 236 persen dari ketentuan minimum stok yang ditetapkan Pemerintah. Adapun angka stok ini terdiri dari pupuk bersubsidi sebesar 1.215.280 ton dan pupuk non-subsidi sebesar 529.022 ton.

“Pupuk Indonesia menjalankan program Gebyar Diskon Pupuk sesuai dorongan pemerintah agar petani bisa menikmati pupuk nonsubsidi dengan harga terjangkau serta membantu meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Semoga program ini dapat mendorong petani untuk menanam lebih awal sehingga kesuksesan musim tanam awal tahun ini bisa kita tuai bersama saat panen bulan april nanti,” tutup Bob.

Lebih lanjut, bahwa keberhasilan sektor pertanian, tidak terlepas dari jasa para petani yang telah bekerja keras mendukung ketahanan pangan nasional. Guna menjaga kontribusi sektor pertanian tersebut, Pemerintah terus menjaga ketersediaan pupuk baik subsidi maupun nonsubsidi.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Raih Platinum SNI Award 2023 dari BSN, Siap Bersaing di Pasar Internasional

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki keberpihakan tinggi terhadap petani, salah satunya melalui program subsidi pupuk yang setiap tahunnya dialokasikan sekitar Rp 25 triliun disiapkan Pemerintah untuk membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Pada tahun 2024, Pemerintah berencana menambah alokasi subsidi pupuk sebesar Rp 14 triliun agar semakin banyak petani yang mendapat pupuk bersubsidi.

Tidak sampai di situ, Pemerintah juga mempermudah mekanisme penebusan pupuk bersubsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah