Berhasil Menghapus Sensor di Video Dewasa dan Menjualnya, Seorang Pria di Jepang Malah Ditangkap Polisi

- 21 Oktober 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi film dewasa
Ilustrasi film dewasa /Bokskapet/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Seorang pria di Jepang ditangkap karena memposting dan menjual video porno secara online dengan menghapus sensor yang diwajibkan dalam video dewasa menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Kasus memanfaatkan teknologi canggih dalam kejahatan pornografi adalah yang pertama kalinya terjadi di Jepang.

Video dewasa yang seharusnya diburamkan, justru oleh pria ini dibuat dengan gambar yang berpiksel jernih.

 Baca Juga: Ditentang Warganet, OnlyFans Batalkan Larangan Peredaran Konten Dewasa dan Bermuatan Pornografi di Platformnya

Polisi Prefektur Kyoto menangkap wiraswasta Masayuki Nakamoto pada Senin, 18 Oktober 2021 karena dicurigai melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan menampilkan media rekaman elektromagnetik “cabul”.

Penangkapan atas kasus yang pertama kali terjadi di Jepang ini dilakukan dari kota Takasago, Jepang Barat oleh Prefektur Hyogo.

Nakamoto secara khusus dituduh melanggar hak cipta perusahaan produksi video Tokyo pada 9 januari lalu dengan memproses video porno dengan menghapus bagian-bagian yang buram.

 Baca Juga: Inilah Alasan Bintang Porno Asal Jepang Berhenti dari Industri Film Dewasa

Dia juga dituduh membuat gambar “cabul” dari video dan mengunggahnya ke situs webnya sendiri, sehingga terlihat oleh audiens online yang sangat luas.

Menurut polisi prefektur, Nakamoto memulai situs web-nya tersebut tahun lalu tepatnya November 2020.

Dia menggunakan model Al “TecoGAN” untuk meningkatkan resolusi gambar yang buram, kemudian dia memproses dan menjualnya atas permintaan pelanggan.

 Baca Juga: Hati-Hati! Modus Baru Video Porno, 80 Wanita Direkam Diam-Diam Saat Sedang Buang Air Kecil di Jalanan

Metode yang dilakukan oleh Nakamoto ini mirip dengan “deepfakes” untuk menggantikan alat kelamin dari bintang porno yang disensor dengan versi yang tampak jelas.

Hingga saat ia ditangkap, Nakamoto telah berhasil menjual 2.561 file video porno dengan keuntungan sekitar 11 juta yen atau sekitar Rp1,3 Miliar, skema ini ditemukan dalam patroli cyber polisi Tokyo.

Distribusi pornografi dan “benda cabul” lainnya adalah ilegal di Jepang serta dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda sekitar Rp307 juta.

Baca Juga: KEJAM! Mantan Bintang Porno Ini Tega Bunuh Anaknya Sendiri dan Tinggalkan Jasadnya di Depan Toko

Untuk menghindari pembatasan, perusahaan pornografi menyensor sendiri alat kelamin sang aktor dan aktris dengan efek blur.

Kepolisian Tokyo menduga jika Nakamoto telah menjual video-video pada situs web lainnya, dan kini pihak polisi bermaksud untuk menyelidiki kejahatannya lebih lanjut.

Meski begitu, hingga saat ini Jepang sendiri belum ada undang-undang khusus mengkriminalisasi penggunaan Al untuk membuat gambar seperti kasus Nakamoto.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Mainichi Japan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah