Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pidana UU ITE

- 4 Maret 2022, 15:45 WIB
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung dan afiliator binary option Binomo
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung dan afiliator binary option Binomo /tangkap layar Instagram @donisalmanan

KABAR WONOSOBO – Doni Salmanan dikabarkan telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan atas nama Doni Salmanan tersebut dibenarkan oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Rabu 2 Maret 2022 lalu menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan atas nama Doni Salmanan atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE.

 Baca Juga: Meta Didenda Rp1,2 Triliun Karena Pelanggaran Privasi Facebook

Hingga saat ini laporan yang mencatut nama Crazy Rich asal Bandung itu tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada beberapa orang yang mengajukan laporan atas nama Doni Salmanan ke bagian Dittipidsiber Polri.

 Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Investasi Bodong Binomo, Rekening Diblokir dan Aset Disita Polisi

Meskipun ditangani oleh direktorat yang berbeda, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjamin bahwa proses penyidikan terkait perkara Binomo akan terus bergulir.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x