KABAR WONOSOBO - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelola aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.
Penangkapan Admin ZAL TV ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, yang mana dari penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut, didapati ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi.
Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.
Baca Juga: Ditemukan Rokok Tanpa Pita Cukai di Operasi Gabungan Rokok Ilegal di Wonosobo
Sehubungan dengan penangkapan ini, Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar memberikan pernyataannya.
“Langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi,” ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Menanggapi hal tersebut, Fachrul Prasodjo Kaliman selaku Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) turut memberikan pernyataannya.
Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Wonosobo, Satpol PP Wonosobo Temukan ini Saat Operasi Gabungan