KABAR WONOSOBO - Sudah banyak negara dan pemerintah yang mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi TikTok yang terindikasi membahayakan dari beberapa sektor, termasuk keamanan data penggunanya.
Di 13 negara ini, TikTok, aplikasi yang masuk kategori social commerce menghadapi peningkatan batasan dan larangan dalam skala global karena berbagai aturan ketat terkait masalah hukum negara berikut ini.
Sebelumnya, di Amerika Serikat (AS) larangan telah diberlakukan dan diputuskan lewat sidang kongres. Dalam kasus tersebut, CEO TikTok Shou Zi Chew telah menjadi berita utama terkait hal itu.
Selain di Amerika Utara, juga di Eropa, dan Asia, beberapa negara telah menerapkan pembatasan pada aplikasi tersebut, sebagian besar karena masalah privasi dan keamanan siber yang terkait dengan perusahaan induknya, ByteDance.
Perusahaan itu ditengarai memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok, sehingga badan-badan pemerintah internasional termasuk Komisi Eropa dan NATO telah melarang staf menggunakan TikTok di telepon di lingkungan perusahaan mereka.
Baca Juga: Resmi! TikTok Shop Dilarang Berjualan Mulai Hari Ini Lewat Aturan Permendag No 50
Berikut ini adalah 13 negara-negara yang telah menerapkan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap aplikasi tersebut, sementara Indonesia telah melarang penggunaan TikTok Shop per 25 September 2023 meski belum melarang penuh aplikasi TikTok.
1. Amerika Serikat
Aturan itu terbit pada 17 Mei 2023, dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Montana yang mengeluarkan larangan terhadap TikTok, yang menyebabkan kemungkinan aplikasi tersebut menjadi ilegal jika gubernur negara bagian tersebut menandatangani undang-undang tersebut. RUU ini akan mempunyai konsekuensi yang signifikan, termasuk larangan penggunaan TikTok oleh individu di seluruh negara bagian.
Sedangkan sebelumnya pada bulan Maret, AS meminta Bytedance menjual TikTok atau akan dilakukan larangan total meskipun AS tidak pernah menerapkan pembatasan nasional pada suatu aplikasi.