Mantan Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati, Dakwaan Membunuh ART Keturunan Indonesia

5 Januari 2022, 18:01 WIB
Finalis MasterChef Malaysia 2012 dan suaminya terancam hukuman mati jika terbukti bunuh ART keturunan Indonesia. /Tangkapan layar YouTube MasterChef Malaysia

KABAR WONOSOBO - Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia 2012 dan suaminya telah didakwa atas pembunuhan pekerja rumah tangga keturunan Indonesia.

Dikutip dari The Stars, Rabu, terdakwa merupakan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dengan suaminya Mohammad AmbreeYunos alias Unos (40).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Aktris Drama 'Snowdrop' Kim Mi Soo Meninggal Dunia 

Dalam sidang dakwaan tidak ada pembelaan yang diambil dari Etiqah dan suaminya Unos di depan hakim Jessica Ombou Kakayun.

Keduanya dituduh membunuh pembantu mereka Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember, di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.

Tuduhan pembunuhan tentatif dituntut Bagian 302 KUHP, yang tidak dapat dijaminkan dan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.

Baca Juga: DIBUKA! Syarat, Cara Daftar Akun Prakerja 2022 Link www.prakerja.go.id, Estimasi 4,5 Juta Peserta

Pasangan itu ditangkap pada 14 Desember setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka saat kembali dari liburan di Kundasang.

Pengadilan Magistrate memerintahkan pasangan itu untuk ditahan dan diperbaiki 10 Februari tahun depan untuk penyebutan atau sidang kasus berikutnya.

Keduanya yang memiliki tiga anak, termasuk sepasang anak kembar, semuanya berusia di bawah tiga tahun sempat meminta penangguhan penahanan karena terdakwa Etiqah masih menyusui.

Baca Juga: Usai Kontroversi Drama 'Snowdrop' Teratas di Disney Plus

Kuasa hukum Etiqah, Rakhbir sebelumnya juga telah meminta jaminan untuk Etiqah karena dia adalah wanita yang "sakit" dan "lemah".

Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya, tambahnya.

Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: The Star

Tags

Terkini

Terpopuler