Polwan Cantik Briptu Christy yang Sempat jadi DPO Diamankan di Jakarta

10 Februari 2022, 17:58 WIB
Seorang Polwan dilaporkan menghilang sejak November 2021. /Instagram @forumwartawanpolri

KABAR WONOSOBO - Seorang anggota Polwan Polresta Manado yang sempat dilaporkan hilang dan menjadi DPO akhirnya diamankan Kepolisian.

Polwan bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diamankan Polda Metro Jaya seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

"Terkait Briptu Christy, Polda Metro Jaya hanya membantu Polda Sulut untuk mencari dan mengamankan dan kembalikan ke Polda Sulawesi Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis dikutip Antara.

Baca Juga: Mantan Vokalis Amigdala, Aya Canina Sebut Makna Lagu 'Belenggu' Tak Sesuai dengan Video Musik yang Dirilis

Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.

Polda Metro Jaya kemudian mengawal dan menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulawesi Utara.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui pernyataan resmi, Sabtu 5 Februari 2022 mengatakan yang bersangkutan telah desersi.

Baca Juga: Link Daftar IndiHome Gideon Badminton Academy 2022

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari keterangan tertulis Polda Sulut.

Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Dia juga mengatakan Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Baca Juga: Aya Canina Ungkap Alasan Keluar dari Amigdala Alami Kekerasan

Briptu Christy sidang dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA Humas Polda Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler