Dua WNA yang Foto Tanpa Busana Di Objek Wisata Pohon Sakral Bali akan Dideportasi

7 Mei 2022, 06:03 WIB
Dua WNA yang foto tanpa busana di objek wisata sakral Bali akan dideportasi. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

KABAR WONOSOBO - Media sosial belakangan diresahkan oleh perilaku dua warga negara asing (WNA) di Bali yang berfoto tanpa busana di objek sakral yang tersebar luas dan viral.

Diketahui dua WNA asal Rusia merupakan pasangan suami istri Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev.

Foto viral diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva yang diambil pada 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Perairan Indonesia Pada 5-6 Mei 2022 Lebih Dari 4 Meter

Foto yang viral tersebut membuat Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi dua warga negara Rusia itu.

Dalam konferensi pers, Koster menyebut tidak menoleransi tindakan yang membuat budaya Bali tidak terjaga dan merusak citra pariwisata.

"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster, Jum'at, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari Antara.

Baca Juga: Bill Gates Sebut Elon Musk Bisa Membuat Twitter Jadi Lebih Buruk

Menurut Koster, meski keduanya telah meminta maaf dan bersedia melakukan upacara atau ritual guru piduka, pembersihan, namun, hal tersebut tidaklah cukup.

Dia mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta wisatawan domestik maupun mancanegara.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan kronologi dua WNA melakukan foto tanpa busana tersebut.

Baca Juga: Angelina Jolie Datangi Ukraina, Langsung Disambut Sirene Serangan Udara

Berdasarkan pemeriksaan, WNA mengakui berfoto pada tanggal 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka juga menyampaikan tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.

Pasangan suami istri ini mengakui tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.

Baca Juga: Raja Bollywood Shah Rukh Khan Foto Selfie dengan Ribuan Penggemar Rayakan Idul Fitri

Motifnya ingin membuat foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut WNA tersebut masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi

Keduanya mendapat sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujarnya pula.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler