Buntut Rachel Vennya Lolos Karantina, Kodam Jaya Nonaktifkan Anggota hingga Evaluasi Jajaran

- 15 Oktober 2021, 19:01 WIB
Kodam Jaya Selebgram Rachel Vennya saat di Bali./Kodam Jaya nonaktifkan anggota hingga evaluasi jajaran
Kodam Jaya Selebgram Rachel Vennya saat di Bali./Kodam Jaya nonaktifkan anggota hingga evaluasi jajaran /Instagram @rachelvennya

KABAR WONOSOBO - Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI FS usai ketahuan membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu hingga membuat ramai media sosial.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta mengatakan penonaktifan FS dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer.

"Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," katanya dilansir Kabar Wonosobo dari Antara, Jum'at.

Baca Juga: Kodam Jaya Sebut Rencana Limpahkan Kasus Kaburnya Selebgram Rachel Vennya ke Kepolisian

Dalam hal ini Kodam Jaya menegaskan tidak main-main dalam kasus tersebut mengingat instansi militer ini merupakan Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19.

Selain menonaktifkan oknum TNI FS, Kodam Jaya juga melakukan evaluasi menyeluruh pada personilnya.

Evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah Kodam Jaya menemukan ada oknum anggota TNI yang mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Lolos Karantina di Bandara Soekarno Hatta Dibantu Oknum TNI

"Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara, (Rusun) Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain," ujarnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.***

Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Permintaan Maaf Rachel Vennya: Gak Bisa Minta Maaf Doang, Penjara Sepi!

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah