Namun Roy menegasakan jika pengunggah video 61 detik tersebut harus dikejar karena menyebarkan video semacam itu melanggar UU ITE.
Dia menjelaskan kenapa video 61 detik disebutnya rekayasa.
Baca Juga: Kep1er 'First Impact' Debut Peringkat #2 Tangga Oricon Jepang
"Kenapa saya sebut bukan rekayasa? Kalau rekayasa itu misalnya ada reface atau aplikasi face apps itu biasanya hanya mengubah bagian wajah dan dengan durasi yang terbatas,"
"Video ini cukup panjang dan kemudian kalaupun mau direkayasa tentu bagian tubuh yang itu tidak bisa direkayasa,"
Dia mengatakan jika video yang mirip seperti itu sering terjadi.
Beberapa tahun lalu selebgram dari Bali inisial NZ itu juga disebut-sebut mirip Nagita.
Baca Juga: Netizen Kritik Webtoon '7Fates CHAKHO' Dianggap Hanya Manfaatkan BTS
"Tapi itu kan bukan yang bersangkutan (gigi), ya memang banyak orang yang mirip," pungkas Roy Suryo
Sebelumnya video mesum 61 detik menyebar di dunia maya setelah sebuah akun TikTok mengunggah video yang disebut mirip Nagita Slavina.***