Dea OnlyFans Resmi Ditetapkan Tersangka Penyebaran Pornografi

- 26 Maret 2022, 14:55 WIB
Dea atau Dea OnlyFans ditetapkan tersangka.
Dea atau Dea OnlyFans ditetapkan tersangka. /Instagram./@gresaidss

KABAR WONOSOBO - Konten kreator Dea OnlyFans atau @GREAAIDS resmi ditetapkan tersangka dengan dugaan penyebaran konten pornografi.

Dea sebelumnya ditangkap di Malang, Jawa Timur, Kamis 24 Maret 2022.

"Penyidik kita sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari ANTARA.

Baca Juga: Laris! Kim Sejeong dari 'Business Proposal' Langsung Bintangi Drama Today's Webtoon

Sejumlah alat bukti berupa konten video dewasa menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Dea.

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dhea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujarnya.

Nama Dea sebagai konten kreatir OnlyFans ramai dibicarakan usai dia tampil di podcast YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Wow! ITZY Unggah Video Musik Energik Single Jepang Pertama 'Voltage'

Dalam podcast itu Dea mengungkap keuntungan yang dia dapat dari hasil penjualan konten foto dan video dewasa melalui situs OnlyFans.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x