Kronologi Kasus Amaq Sinta Selamatkan Diri Dari Begal Tapi Justru Jadi Tersangka Pembunuhan

- 16 April 2022, 04:10 WIB
Kasus Amaq Sinta yang berniat menyelamatkan diri dari terduga begal namun menjadi tersangka pembunuhan.
Kasus Amaq Sinta yang berniat menyelamatkan diri dari terduga begal namun menjadi tersangka pembunuhan. /Akhyar/ANTARA

KABAR WONOSOBO - Amaq Sinta, pria berusia 34 tahun di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dijadikan tersangka usia menyelamatkan diri dari empat terduga begal.

Nama Amaq Sinta langsung menjadi sorotan publik sebab pria korban pembegalan tersebut ditetapkan tersangka usai membela diri dan membuat dua pelaku tewas di tempat.

Kasus dugaan pembegalan ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu, 10 April 2022.

Baca Juga: Update! Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 15 April 2022

Awalnya, dia berangkat hendak mengantar nasi untuk sang ibu pada Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Di perjalanan, dua orang berinisial OWP dan P yang diduga merupakan begal berupaya menghentikan Amaq Sinta dengan menghimpit sepeda motornya.

Tidak sampai di situ, datang lagi dua kawan OWP dan P yang dilaporkan berinisial WH dan HO untuk membantu aksi pembegalan.

Baca Juga: Sukses dengan 'NUNU NANA', Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu 'Zoom' Single Digital Terbaru Jessi

Sadar terancam, Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan dengan mengandalkan senjata tajam. Akibat pertikaian itu, OWP dan P dikabarkan tewas.

Sementara usai dikalahkan Amaq Sinta, WH dan HO langsung kabur meninggalkan temannya yang sudah terbujur kaku.

Kasus tersebut sampai ke tangan polisi hingga akhirnya Amaq Sinta, WH, dan HO ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando Munculkan Banyak Isu HTI dan FPI, Disebut Konyol

Berita tentang kasus akhirnya sampai ke publik dan menimbulkan polemik yang mempertanyakan status tersangka pada Amaq Sinta.

Sejumlah massa dan LSM sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah mencabut status tersangka pada yang bersangkutan.

Salah satu anggota LSM, Tajir Syahroni mengatakan penetapan tersangka pada korban justru akan menimbulkan ketakutan masyarakat dalam melawan kejahatan.

Baca Juga: Mengerikan! Hampir 400 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Afrika Selatan

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar polisi membebaskan S.

"S harus dibebaskan, sebab nantinya menimbulkan alibi warga takut menghadapi begal," kata Tajir Syahroni.

Sementara Amaq Sinta pun mengaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut secara terpaksa karena dia diadang serta diserang dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Lirik 'Live Fast, Die Young, Bad Girls Do It Well, Lagu 'Bad Girls' MIA Viral di TikTok

Oleh karena itu, dia menilai seharusnya dirinya tidak dipenjara karena hal itu merupakan bentuk perlindungan diri.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," kata Amaq Sinta.

Setelah ramai di kritik masyarakat kasus tersebut diambil alih dari Polres Lombok Tengah ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Amaq Sinta ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga: Program IKN Indonesia Disebut Media Asing Bakal Buat Negara Bangkrut

Namun, Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menjelaskan kedua pasal yang menjerat Amaq Sinta bisa membuat dirinya bebas dari segala tuntutan pidana jika dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," katanya, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Meski demikian, Djoko Poerwanto menegaskan untuk kepastian status hukum kasus itu, seutuhnya ada pada kewenangan hakim di pengadilan.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Stressed Out' Tiko, Populer Didengarkan Rafathar

"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujarnya.

Saat ini polisi membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.

"Iya, dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Wait a Minute!' Willow Smith Trending

Setelah dibebaskan, Amaq Sinta mengaku merasa senang bisa berkumpul lagi dengan keluarganya.

"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis, 14 April 2022.***

 

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah