Dalam rilisnya, MUI Jawa Barat menyatakan turut berduka dan memberikan doa kesabaran bagi RIdwan Kamil dan keluarga.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga Ridwan Kamil yang didapat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss, otoritas setempat telah mengubah status pencarian Eril.
Baca Juga: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Pamit Pulang Tanpa Eril: Kita Bertemu Lagi Cepat atau Lambat
Emmeril Kahn Mumtadz yang awalnya disebut sebagai orang hilang (missing person) menjadi orang yang tenggelam (drowned person).
Missing person atau orang hilang berarti orang tersebut memiliki kemungkinan untuk ditemukan dalam keadaan selamat atau bernyawa.
Sementara Drowned Person atau orang tenggelam berarti orang tersebut dipastikan telah tenggelam dan kecil kemungkinannya untuk ditemukan dalam keadaan hidup atau bernyawa.
Memperhatikan keterangan otoritas di Swiss tersebut, pihak keluarga akhirnya meyakini dan mengikhlaskan bahwa Eril telah meninggal dunia karena tenggelam.
Setelah mendapat kesimpulan tersebut, MUI Jawa Barat mengajak segenap warga muslim di Jawa Barat untuk melakukan shalat jenazah untuk Eril.***