Konten Mandi Lumpur Viral di Media Sosial, Berikut Komentar Mensos Tri Rismaharini

- 19 Januari 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi orang mandi lumpur
Ilustrasi orang mandi lumpur /Adadriaans/Pixabay

Risma menganggap hal itu sudah seperti mengemis, dan karenanya berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) atau peraturan daerah (PERDA).

“Itu enggak boleh. Jadi ada PERPPU, PERDA-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses. Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan," kata Risma kepada wartawan.

Terkadang dalam beberapa live, terlihat kreator konten melakukan dari aksi yang aneh sampai ekstrem.

Baca Juga: Cucu Mensos Tri Rismaharini Dapat Perlakuan Rasis di Tempat Bermain, Fuad Benardi: Yang Lain Kok Dibiarkan?!

Ada beberapa yang memberikan pilihan kegiatan bagi penonton beserta ‘tarif’ berupa gift.

Apabila penonton memilih kegiatan tertentu, maka kreator konten akan melakukannya. Gift ini nantinya bisa ditukarkan dengan uang.

Tidak kalah ramai juga live berupa mandi lumpur yang sering muncul di for you page (FYP) pengguna TikTok.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Resmikan Sentra Kreasi Atensi Temanggung, Wadah Pembekalan Kewirausahaan untuk Difabel

Dalam live mandi lumpur, biasanya kreator konten akan duduk di sebuah kubangan berisi air dan lumpur.

Ada yang mandi lumpur kemudian mendapat gift dari penonton, atau meminta gift dulu baru mereka mandi lumpur.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x