KABAR WONOSOBO – Dengan terbitnya keputusan Pemerintah Pusat, maka sebanyak 742 calon jamaah haji asal Kabupaten Wonosobo telah dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji.
Dengan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2021 M/1442 H maka, bisa dipastikan bahwa 742 calon jamaah haji dari 15 kecamatan di Wonosobo itu harus melepas harapan berangkat ke tanah suci tahun ini.
"Adanya aturan dari pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 ibadah haji tahun ini dengan sangat terpaksa harus ditunda keberangkatannya," tutur Staf Seksi Haji Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo, Hasyim Kamis, 10 Juni 2021.
Pengumuman itu disampaikan pihak Kemenag Wonosobo dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Haji tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji tahun 2021 di aula Kantor setempat.
Lebih lanjut dijelaskan Hasyim bahwa ratusan calon jamaah haji tersebut terdiri dari 393 orang laki-laki dan 349 orang perempuan.
“Ratusan calon jamaah haji asal Wonosobo ini merupakan calon haji yang sudah mendaftar haji pada awal tahun 2012 atau sudah masuk dalam daftar tunggu atau waiting list sejak 9 tahun lalu,” imbuhnya.
Dijelaskan Kepala Kantor Kemenag Wonosobo, Ahmad Farid bahwa alasan utama pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021 ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan keselamatan para jamaah. Mengingat saat ini masih dalam Pandemi Covid-19 ini.
"Sebenarnya, rencana pemberangkatan haji tahun 2021 ini sudah dipersiapkan dengan maksimal. Segala persiapan sudah kita lakukan, tetapi atas dasar pertimbangan kesehatan dan keselamatan terpaksa ditunda," kata Ahmad Farid.