Tahun 2022 Wonosobo Prioritaskan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Di Desa

- 27 Oktober 2021, 11:22 WIB
Agenda visitasi Keterbukaan Informasi PPID Utama dan PPID Pembantu Kabupaten Wonosobo, di ruang tamu VIP Sekretariat Daerah Wonosobo
Agenda visitasi Keterbukaan Informasi PPID Utama dan PPID Pembantu Kabupaten Wonosobo, di ruang tamu VIP Sekretariat Daerah Wonosobo /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Pada agenda visitasi Keterbukaan Informasi PPID Utama dan PPID Pembantu Kabupaten Wonosobo, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan menyebut pihaknya akan menyasar pemerintah Desa dalam evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik pada Tahun 2022 mendatang.

Hal itu mengingat banyaknya laporan perihal adanya permintaan informasi terkait alokasi anggaran desa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sampai oknum jurnalis tanpa identitas jelas kepada para perangkat Desa.

Maka adanya informas itu, diakui Sosiawan menjadi dasar pertimbangan, perlunya evaluasi Keterbukaan Informasi di lingkup desa.

“Desa saat ini mendapat alokasi anggaran besar, sehingga menarik banyak pihak untuk mengetahui bagaimana terkait alokasinya,” ungkap Sosiawan di ruang tamu VIP Sekretariat Daerah, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: TP PKK Wonosobo Kampanye Gemar Makan Ikan, Upaya Cegah Stunting dan Dukung Potensi Lokal

Kondisi tersebut menurut Sosiawan mendorong pihaknya untuk melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga terwujud nantinya terwujud transparansi informasi dan sekaligus menghindarkan para perangkat Desa dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sekedar ingin memanfaatkan ketidaksiapan mereka.

Keterbukaan informasi, sebagaimana telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ditegaskan Sosiawan saat ini telah menjadi kunci penting dari terciptanya kepercayaan publik tehadap jalannya pemerintahan di berbagai tingkatan.

“Setiap Badan Publik, yaitu lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang mendapatkan alokasi anggaran baik sebagian atau seluruhnya dari sumber ABPN atau ABPD sampai yang menghimpun dana dari masyarakat wajib membuka diri dengan memenuhi amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Baca Juga: 180 Relawan Siaga Bencana Wonosobo Ikuti Latihan Gabungan Penanggulangan Bencana

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x